Bayar Giro Kosong Rp2.4 M, Pengusaha Langkat Disomasi Advokat

Malang betul nasib BP, seorang pengusaha asal Kota Binjai. Niat membantu teman sesama pengusaha dengan meminjamkan uang untuk keperluan bisnis dengan jaminan Billyet Giro BRI mencapai Rp2.5 miliar, malah dapat apes.

topmetro.news – Malang betul nasib BP, seorang pengusaha asal Kota Binjai. Niat membantu teman sesama pengusaha dengan meminjamkan uang untuk keperluan bisnis dengan jaminan Billyet Giro BRI mencapai Rp2.5 miliar, malah dapat apes.

Ternyata, tidak satu pun billyet giro yang jadi jaminan oleh rekannya itu, bisa cair. Bahkan, demi menjaga hubungan baik, sejak tahun 2020, BP tetap menunggu itikad baik rekannya tersebut. Namun tidak kunjung jelas kapan akan ada pembayaran.

Kronologis

Kuasa hukum korban, Harianto Ginting SH MH, memaparkan, kejadian itu bermula sekira Desember 2019. Saat itu, HPA alias Anta datang ke toko kliennya Selamat Maju Jalan Jend Sudirman Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut, menyampaikan mau meminjam uang untuk keperluan usahanya.

“Uang tersebut diminta langsung dengan memberikan jaminan Cek Giro BRI yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Januari 2020 dan akan langsung cair,” bebernya.

Mendengar hal tersebut, karena percaya, kliennya berinisial BP memberikan pinjaman tersebut secara ‘cash’.

“Pada tanggal 17 Januari 2020, klien kami mengajukan cek berupa giro tersebut ke bank untuk dicairkan. Namun ternyata ditolak pihak bank. Dengan alasan, dana dalam cek tersebut tidak ada,” terangnya.

Lalu, sambung Harianto Ginting, klien mereka mengkonfirmasi kepada HPA. “Saat itu, HPA mengatakan kepada klien kami agar bersabar. Kata HPA pasti dicairakan. Namun beberapa bulan terahir HPA malah tidak dapat lagi dihubungi hingga saat ini,” ujarnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dan sikap HPA kepada klien kami yang tidak menunjukkan itikad baik. Dan faktanya telah menimbulkan kerugian bagi klien kami baik dalam materi, bisnis, maupun kesehatan. Kami sebagai kuasa hukum, sudah melakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang, Kamis (26/12/2024),” terangnya.

Menurut Harianto Ginting, bahwa pihaknya dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan, telah mengirimkan somasi kepada HPA. “Namun sampai saat ini, kami dari kuasa hukum masih menunggu itikad baik yang bersangkutan (HPA). Tapi Bibla tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil langkah hukuk lanjutan,” tandasnya.

Membenarkan

Sementara itu, HPA alias Anta saat dihubungi topmetro.news, Senin (30/12/2024), lewat selulernya terkait permasalahan uapaya indikasi penipuan dan penggelapan menggunakan Billyet Giro BRI kosong yang dilakukannya terhadap korban BP, HPA membenarkan hal tersebut.

“Benar Bang. Saya ada menggunakan uang dari BP sebesar Rp2,4 miliar yang belum saya kembalikan. Karena uang tersebut terpakai untuk perobatan Ibu saya yang saat itu terkena kangker sudah stadium 4. Namun, ibu saya ternyata meninggal dunia. Dan bapak saya juga sudah meninggal. Pastilah saya akan membayar hutang saya itu Bang. Saya juga sudah menerima surat dari kuasa hukum tekan saya BP. Saya lagi membicarakan kepada keluarga saya untuk membayar hutang saya. Yang pasti, niat saya memang akan membayarnya Bang. Apalagi, BP itu sangat baik sama saya. Segera saya akan menggembalikan,” janjinya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment